MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tidak terima anaknya, JZ (12) dianiaya dengan cara ditampar dan dicubit oleh MT, Ibu korban, Mita Wulandari (33) melaporkannya ke Mapolrestabes Palembang, Jumat (20/6/2025) sore.
Kepada petugas, Ibu korban menjelaskan kejadian berawal saling ejek antara korban dengan cucu terlapor, di Lorong Agung I tepatnya didepan rumah Terlapor Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II, Palembang, Kamis (19/6/2025), sekitar pukul 12.30 WIB.
“Jadi, awalnya saya baru pulang. Tidak lama dari itu, anak saya pun pulang dalam kondisi nangis. Ketika saya bujuk bercerita, dia mengaku telah ditampar dan dicubit pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mita menjelaskan penyebab keributan dikarenakan saling ejek.
“Waktu kejadian, anak saya sedang mancing sama teman-temannya. Kemudian, cucu pelaku datang dan mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya. Lalu, anak saya memarahi cucu pelaku,” ujarnya.
Mita menambahkan, setelah itu, pelaku datang menemui anaknya dan tanpa basa basi langsung menampar dan mencubit.
“Kemungkinan besar, cucu pelaku itu pulang ke rumah dan mengadu pada pelaku kalau sudah dimarahi anak saya. Kemudian anak saya dilabraknya dan langsung ditampar serta dicubit pelaku hingga memar,” paparnya.
Mita berharap, laporannya segera ditindaklanjuti polisi, karena anaknya masih dibawah umur.
“Saya berharap laparan saya cepat diproses dan pelakunya dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Anak saya ini masih kecil,” tuturnya.
Sementara, Kepada SPKT Polrestabes Paelmbang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan orang tua korban, terkait UU Perlindungan Anak.
“Laporkan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” tukasnya.














