MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Aidil Fitri akan tempuh jalur hukum atas tuduhan kepada dirinya Sebagai Mafia Tanah.
Ketika dikonfirmasi awak media diruangannya, di Kantor DPRD OI Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Prihal Mafia tanah yang dituduhkan kepada dirinya, Aidil membantah keras atas tuduhan tersebut, serta dia tidak terima dengan tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada dirinya.
“Saya akan laporkan Oknum Kades Burai EA atas dugaan pelanggaran undang undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang selama enam bulan ini di sebar baik itu melalui Fecebook, WA dll, dan kami sudah mengantongi 56 Exsemplar atas unggahan EA selama enam bulan,” katanya Senin 18/09/2023.
Lanjutnya, pihaknya selama enam bulan tidak memberikan statemen tentang tuduhan kepada dirinya, karena percuma melayani dan dirinya menjaga Marwah DPRD OI.
“Harapan saya setelah laporan saya masuk ke pihak kepolisian, supaya pihak penegak hukum untuk memproses laporannya secara transparan, dan apabila terbukti menjadi tersangka nantinya meminta kepada Bupati Panca Wijaya Akbar untuk menonaktifkan EA sementara sebagi Kades Burai supaya fokus menjalani proses hukum,” ujarnya.