MATTANEWS.CO, JAMBI – Dalam upaya mengatasi permasalahan over kapasitas, Lapas Kelas IIA Jambi memindahkan sebanyak 57 narapidana ke sejumlah lapas lain di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi, Rabu (15/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Hidayat, yang menegaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan kelebihan jumlah penghuni lapas.
“Ini merupakan salah satu bentuk upaya kami dalam mengurangi kelebihan kapasitas warga binaan, yang saat ini melebihi daya tampung ideal,” ujar Hidayat dalam keterangannya.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Batara Hutasoit, menambahkan bahwa selain untuk pemerataan penghuni, pemindahan ini juga menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan serta deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Langkah ini mendukung program besar dalam reformasi pemasyarakatan, sekaligus menjadi bentuk implementasi dari 13 program akselerasi Menteri Hukum dan HAM di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan,” terang Batara.
Proses pemindahan berlangsung aman dan tertib, dengan pengawalan ketat dari petugas lapas dan pihak kepolisian. Kegiatan ini diharapkan menjadi solusi komprehensif dalam mengatasi persoalan overcrowding yang kerap terjadi di sejumlah Lapas di Indonesia.