Reporter : Sandi
TULANG BAWANG, Mattanews.co – Setelah menyelidiki beberapa minggu terakhir, akhirnya Jajaran Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap penipuan berkedok bantuan musholla atau anak panti asuhan dengan surat dan cap palsu. AW (39) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Sabtu (18/07/2020).
Penangkapan tersangka berlangsung di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung pada Rabu (15/07/2020), sekira pukul 19.30 WIB, setelah menindaklanjuti laporan Imam Chanafi (49), tentang penipuan dengan menggunakan identitas palsu dan menyebarkan surat meminta bantuan sejumlah dana untuk fakir miskin maupun musholla.
“Mudus yang digunakan tersangka, yaitu menggunakan surat dan meminta bantuan mengatasnamakan korban (Imam-red) untuk pembangunan mushollah Nurul Iman dan fakir miskin. Warga yang penasaran menghubungi korban, ketika dikonfrontir ternyata tidak benar, sehingga tersangka kita amankan,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, kepada wartawan.
Dari tangan tersangka, penyidik turut menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMax warna putih nopol BE 3855 TV, berikut kunci kontak dan STNK an Susanti, tas warna hitam yang berisi sembilan lembar surat permohonan bantuan, 15 lembar amplop kosong, 10 lembar amplop bekas sumbangan uang, surat tanda terima uang dari donatur dan kotak amal warna coklat yang bertuliskan Mushola Nurul Iman.
“Kini kita masih kembangkan terus kasusnya,” terang Kapolsek.
Editor : Selfy














