‘AWS’ Ditetapkan Penyidik Tersangka Dalam Kasus Korupsi BLUD RSUD

 

Reporter : Nazili

LINGGA, KEPRI, Mattanews.co – AWS akhirnya ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Lingga sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan dana dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo Tahun Anggaran 2018, Sabtu (21/03/2020).

Hal ini dipaparkan langsung Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada setelah dilakukan gelar perkara dan menunjukkan alat bukti berupa saksi, ahli LKPP, ahli perhitungan kerugiaan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri dan ahli hukum,
serta hasil pemeriksaan Labfor terhadap bukti dokumen pencairan uang yang diduga dipalsukan tersangka AWS.

“Dari kesimpulan kami, terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo Tahun Anggaran 2018, yang meliputi beberapa kegiatan belanja barang dan jasa yaitu Kegiatan belanja loundry, belanja linen/skerem polyster anti bakteri dan belanja linen atau perlengkapan rumah sakit. Kerugian negara atas penyimpangan tersebut, dari hasil perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri berjumlah Rp 551.414.600,” papar Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada kepada awak media.

Bagikan :

Pos terkait