MATTANEWS.CO, CIAMIS – Badan Kehormatan (BK) yang merupakan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Ciamis Jawa Barat mulai mengagendakan pemanggilan terhadap pelaku dan saksi-saksi, guna penyelidikan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Ciamis Agus Rohimat.
Ketua BK DPRD Ciamis Nurmutaqin membenarkan hal itu, usai melaksanakan rapat internal BK DPRD Ciamis pada Selasa (23/2/2021) di ruang rapat BK Gedung DPRD Ciamis Jalan Ir H Juanda Nomor 164, Ciamis.
Agus Rohimat diketahui dalam pemberitaan sebelumnya melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan pungutan liar kepada salah satu puskesmas di Ciamis.
“Laporan sudah ditetima, BK akan menindak lanjuti kemudian memanggil pihak yang bersangkutan mulai dari pelapor, dan para saksi untuk diklarifikasi,” ucapnya.
Dalam rapat internal itu, kata Nurmutaqin dibahas terkait pelaporan yang hasilnya berupa agenda upaya klarifikasi pada tanggal 1 dan 2 Maret 2021.
“Setelah itu, nanti kita lihat perkembangan dari hasil klarifikasi. Kita akan tempuh sesuai dengan pedoman dan tata cara Badan Kehormatan nomor 2 tahun 2007. Prinsipnya BK akan tempuh sesuai dengan tata tertib yang ada,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Ciamis yang diketahui melayangkan surat laporan ke BK DPRD Ciamis, belum memberikan tanggapan terkait hasil rapat internal dari BK ini.