MATTANEWS.CO, SULBAR – Inspektorat Sulawesi Barat (Sulbar) menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov Sulbar membahas tindak lanjut 60 hari atas temuan Pemeriksaan/Pengawasan BPK RI dan Irjen Kemendagri.
Rapat dipimpin langsung Inspektur Inspektorat Sulbar M. Natsir di Aula Inspektorat Sulbar, Rabu (31/1/2024).
Inspektur Inspektorat Sulbar M. Natsir menegaskan, sebagaimana arahan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, agar persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK mencapai 85 persen. Respon tindak lanjut terhadap temuan ini menjadi evaluasi kinerja bagi OPD.
Olehnya, M. Natsir kembali menegaskan agar setiap OPD memberi perhatian serius terhadap tindak lanjut temuan BPK. Jika waktu yang diberikan tidak digunakan sebaik-baiknya, maka berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, temuan tersebut bisa beralih ke Rana Hukum.
“Kalau dalam waktu 60 hari tidak bisa memberikan tanggapan, maka yang menjadi tanggung jawab adalah kepala daerah. Kalau tidak ada tanggapan maka dapat menyerahkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya.