Bahas Tindaklanjut Temuan BPK, Kepala Inspektorat Sulbar Ingatkan OPD 60 Hari Tidak Merespon Bisa ke Rana Hukum

Diketahui, LHP BPK RI diterima Pemprov Sulbar sejak 22 Januari 2024, diharapkan temuan dan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti selama 60 hari.

“Kami akan pantau secara terus menerus, olehnya saya minta 60 hari menjadi perhatian kita semua,” tegas M. Natsir.

Bagikan :

Pos terkait