Diketahui, LHP BPK RI diterima Pemprov Sulbar sejak 22 Januari 2024, diharapkan temuan dan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti selama 60 hari.
“Kami akan pantau secara terus menerus, olehnya saya minta 60 hari menjadi perhatian kita semua,” tegas M. Natsir.