Barang Haram Hasil Penindakan Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagtim

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bea Cukai Sumbagtim melakukan pemusnahan barang haram hasil penindakan di kantor Jalan Mayor Memet Sastra Wirya No 360, Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (13/12/22).

Adapun barang-barang yang dimusnahkan ialah 6,6juta batang rokok, 1.012pcs Alat Kesehatan, Sparepart, 966 barang tidak dikuasai, 10 ribu liter Minuman Etil Alkohol, 719 box Obat – obatan, 83pcs Sex Toys.

Barang-barang tersebut merupakan hasil kolaborasi penindakan oleh berbagai pihak dalam wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.

Jajaran yang berkolaborasi dalam penindakan dari bulan November 2021 hingga sekarang yaitu dari Jajaran Kodam TNI-AD, Kepolisian Daerah Sumsel, Kejaksaan Tinggi, Pangkalan TNI-AL, BNNP, PT Pos Indonesia, Perusahaan Jasa Titipan, Pelindo.

Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin,SE,MH mengatakan, sejalan dengan arahan pimpinan, Polri menginginkan penegakkan hukum dilakukan secara rutin.

Bagikan :

Pos terkait