Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Penipuan Rp249 Miliar KSP Sejahtera Bersama

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 249 miliar.

Kedua orang itu Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB), IS dan anggota Pengawas koperasi, BZ. Mereka ditangkap di kantor Subdit 5 Ditpideksus Bareskrim Polri, kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (22/12/2022).

“Terhadap kedua tersangka, IS dan BZ telah dilakukan penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Menurut Nurul, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan. Saat ini, berkas itu pun telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian, penyidik bakal segera mengirimkan kedua tersangka sekaligus barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan atau istilahnya Tahap 2.

Bagikan :

Pos terkait