Baru Dua Bulan Keluar Penjara, Eko Kembali Dibui

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Baru dua bulan menghirup udara bebas, Eko Maradona (32) harus kembali dibui Sel Tahanan Polda Sumsel. Kali ini mantan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja tersandung kasus pembobolan rumah, milik Rahmayanti, Jalan Letnan Murod, Lorong Biga, Talang Ratu, Kecamatan Ilir Timur I pada Sabtu (23/03/2019) pukul 00.00 WIB. Akibatnya korban harus kehilangan televisi, CD, handphone, tabung gas dan celengan hingga mencapai puluhan juta.

“Tersangka ini merupakan Target Operasi (TO) kita, dalam operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Tersangka ini baru keluar dari penjara, dalam kasus yang sama pencurian dalam pemberatan. Dia ditangkap di rumah mantan isterinya, Jalan Sosial, Kecamatan Kemuning Sabtu (23/03/2019). Pada kakinya terpaksa kita tembak, karena dia melawan saat dilakukan penangkapan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Yudhi Suhariyadi kepada awak media.

Dikatakan Yudhi, modus yang digunakan tidak lain membongkar rumah korban, di Jalan Letnan Murod, Lorong Biga, Talang Ratu dengan merusak pintu jendela kamar, setelah itu menguras harta korban.

“Dari tersangka kita mengamankan barang bukti curian, yang belum sempat dijual oleh tersangka. Kini kasusnya masih terus kita kembangkan,” tambahnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku aksinya ini dilakukan sendiri. Dengan membedat jendela menggunakan obeng, dirinya berhasil membawa televisi, CD, tabung gas, celengan dan handphone.

“Barang-barangnya baru saya titipkan pak, belum sempat dijual,” jelas tersangka tertunduk malu, sembari menahan sakit akibat luka tembak.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait