HUKUM & KRIMINAL

Baru Keluar Penjara, Masuk Lagi Akibat Membegal Pelajar

×

Baru Keluar Penjara, Masuk Lagi Akibat Membegal Pelajar

Sebarkan artikel ini

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co – Hanya dalam hitungan hari, Satuan Reskrim Polsek Kemuning berhasil meringkus seorang residivis kambuhan yakni Medi (24) warga Jalan Letnan Simanjuntak, Gang Davi II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning. Diketahui, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya AND yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku sendiri nekad melakukan aksi begal motor milik seorang pelajar di Jalan Sekip Madang, Lorong Makmur, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (15/10/2018) kemarin, sekira pukul 21:00 WIB. Karena melawan petugas pelaku Medipun di hadiahkan dua butir timah panas yang bersarang di kedua kakinya.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku tersebut baru keluar dari penjara pada 10 hari lalu.

Kapolsek Kemuning, AKP Robert P. Sihombing di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kemuning Iptu Arlan Hidayat mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Medi dalam kasus pencurian dengan kekerasan (begal motor).” Dalam melakukan aksinya pelaku berdua bersama rekannya AND (DPO) yang masih dalam proses pengejaran,”ujarnya.

Menurut Robert, kemarin pihaknya sudah melakukan penggerebekan, tetapi pelaku AND (DPO) nihil di tempat.” Jadi saat ini masih kita dalami peranan pelaku yang baru kita tangkap ini, karena Modus pelaku tersebut mendatangi korban dengan menggunakan senjata tajam, yang pelaku berpura – pura mengaku sebagai Suporter,” beber Kapolsek, saat press release di Mapolsek Kemuning, Rabu (18/10/2018).

Lebih lanjut Robert menuturkan, pelakupun mengatakan kepada korban, jika rombongan korban ini suporter ya, dan pelaku pun langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang.” Karena korban merasa takut lalu pelaku pun langsung mengambil sepeda motor korban, sehingga korban pun langsung melarikan diri,” terangnya.

“Jadi pelaku ini termasuk residivis, dan diketahui pelaku sudah dua kali masuk penjara, yang pertama dalam kasus senjata tajam dan yang kedua dalam kasus pencurian tabung gas kasus 363 KUHP, saat ini masih kita dalami apakah pelaku ada kasus lain, selain pembegalan motor ini,” tambah Robert.

Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, kedua sepeda motor korban beserta sepeda motor yang di gunakan kedua pelaku saat beraksi.” Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman diatas 5 tahun Penjara,”tandasnya.

Editor : Anang