MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AP (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu setelah diduga membawa 11 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo Labubu.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Selatan, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan 11 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang tersebut disimpan di dalam satu klip plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merek Kalbaco.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung.
Merespons laporan tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Erwin langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas tiba di wilayah Boyan Tanjung. Tim kemudian melakukan observasi dan pemantauan terhadap seseorang yang dicurigai membawa narkotika menggunakan kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.
Hasilnya, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AP tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, AP bersikap kooperatif. Bahkan, yang bersangkutan menunjukkan sendiri bungkus rokok merek Kalbaco yang di dalamnya terdapat satu klip plastik bening berisi 11 butir pil yang diduga ekstasi berwarna merah muda.
Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan dibawa dari Pontianak menuju wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain 11 butir pil yang diduga ekstasi, polisi turut mengamankan uang tunai pecahan Rp10.000 serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hijau.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, S.A.P., M.H., membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah peduli dan berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap IPTU Jamali.
Ia menegaskan, Polres Kapuas Hulu melalui Satresnarkoba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang aman serta bebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.
MASIH MENUNGGU HASIL LABORATORIUM
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi, tes urine, serta penimbangan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan zat di dalam pil tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Kapuas Hulu kembali mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polri hadir untuk melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi muda, dan menjaga Kabupaten Kapuas Hulu dari ancaman bahaya narkotika. (*)














