Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Hingga saat ini sopir dan kenek mobil truk Isuzu Nopol BG 8256 ID, Ridho (36) warga Dusun II RT 07 RW 04 Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI dan Medi Hartono (38) warga Dusun II Tanjung Keputaran RT 02 RW 02 Kelurahan Tanjung Keputaran masih terus menjalani pemeriksaan penyidik reskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang, Senin (15/10/2018).
“Keduanya masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Kita belum bisa bicara banyak. Saat penangkapan, mereka membawa BBM tanpa dilengkapi surat-surat penting,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH melalui Kanit Pidsus, Iptu Hary Dinar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Tersangka yang ditangkap di kawasan Musi II sempat berusaha menghindari petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata keduanya tidak dapat menunjukkan surat penting.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ketika diselidiki plat mobilnya, ternyata benar. Dengan barang bukti berupa bensin sebanyak 10 ton, 18 deriken plastik ukuran 70 liter sebanyak 1260 liter, 12 deriken ukuran 35 liter berjumlah 420 liter dan minyak tanah 13 deriken ukuran 35 liter sebanyak 455 liter,” tandasnya.
Sementara, tersangka Ridho mengaku hanya kerja dan menerima upah membawa minyak ini dari Imron.
“Kami hanya membawa minyak ini dari Keluang Muba, untuk dibawa ke Prabumulih. Terhitung sudah dua bulan ini mengantar minyak dengan bayaran Rp 400 ribu / satu kali antar,” jelas tersangka Ridho, saat dibincangi di ruang piket.
Sedangkan tersangka Medi, mengaku hanya menerim bayaran Rp 300 ribu.
“Saya baru dua kali pengantaran pak. Untuk satu kali perjalanan di upah Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Editor : Selfy