Reporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih, kembali mengamankan seorang pemakai sekaligus bandar narkoba. Dari tangannya petugas mengamankan 3,80 gram sabu senilai jutaan rupiah.
Pelaku diketahui bernama Junaidi (21) warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Sedangkan rekannya AC (24) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan masih dalam pengejaran petugas.
Junaidi diamankan saat melintas di kawasan Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai, Senin (27/8/2018) kemarin sekitar pukul 18.30 Wib. Saat itu Junaidi tengah berboncengan bersama rekannya (Inisial AC-red).
Petugas curiga melihat sepeda motor yang mereka gunakan melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi, merasa curiga kemudian petugas mencoba menghentikan keduanya. Namun sayang, satu pelaku lainnya yaitu AC berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sedangkan Junaidi terjatuh dan tertinggal sebelum akhirnya diamankan petugas.
Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Mundzakir mengatakan, sebelum diamankan petugas melihat Junaidi membuang bungkus rokok yang diketahui berisi narkotika jenis sabu.
“Ketika digeledah dan diintrogasi akhirnya pelaku mengaku jika 3,80 gram sabu didalam kotak rokok tersebut baru mereka beli dari seorang bandar dikawasan Sungai Medang,” kata Ibnu kepada media, Selasa (28/8/2018).
Ibnu menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
” Dari informasi itu kemudian kita melakukan pendalaman dan berhasi mengamankan pelaku. Tidak hanya itu setelah berhasil mengamankan Junaidi, kita langsung melakukan pengembangan dengan menuju ke kediaman AC. Namun sayang yang bersangkutan sudah tidak ada lagi dirumah,”
Sementara itu guna kepentingan penyidikan, saat ini Junaidi dan barang bukti masih diamankan di sel tahanan sementara BNNK Prabumulih dan selanjutnya akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Untuk barang bukti 3,80 gram sabu tersebut di tafsir senilai Rp 5 juta rupiah. Sedangkan pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 127. Dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tukasnya.
Sementara itu Junaidi mengaku, tidak mengetahui jika yang ia bawa tersebut merupakan barang haram narkotika jenis sabu.
“Aku cuma diajak AC (inisial, red) aku dak tau kalu dalam kotak rokok itu sabu pak,” ucap pelaku sembari menundukkan kepalanya.
Editor : Anang