MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 448 ayat 3 yang secara singkat disampaikan adanya bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejatinya membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat guna terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, Rabu (16/11/2022).
Sadar akan pentingnya andil masyarakat dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024 serta mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan.
Bawaslu Kota Prabumulih menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang ada di Kota Prabumulih, kegiatan berlangsung selama 2 hari dari Tanggal 16-17 November 2022 di Aula Hotel Grand Nikita Prabumulih.
Pimpinan Bawaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi menyampaikan, agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik.