MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Hampir Enam Bulan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), kewalahan membayar 5.000 premi asuransi ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp.300jt bagi para ustad, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM.
Akibatnya, para ustad kampung tersebut terancam tidak tercover asuransi saat mereka mengalami musibah kecelakaan hingga kematian selama penunggakan tersebut.
Pasalnya, anggaran yang biasa digunakan Baznas untuk membayar premi asuransi tersebut dialihkan untuk kebutuhan program lain.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Ketua IV Bidang SDM dan Administrasi Umum Baznas Purwakarta, Yudi Sirojuddin membenarkan pihaknya memiliki tunggakan pembayaran premi asuransi tersebut.
Terang Yudi, penyebabnya Baznas tidak lagi mengelola dana yang masuk sepenuhnya 100 persen, melainkan hanya 40 persennya saja. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi saat ini dana yang kami kelola hanya 40 persen dari total pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang terkumpul, 60 persennya dikelola langsung oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dinas/instansi,” jelas Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (30/05/2022).
Yudi mengungkapkan, setiap bulannya Baznas Purwakarta memperoleh amanat mengelola dana umat sekitar Rp400 juta.
“Dana sekitar Rp.400 juta tersebut, kami gunakan untuk membayar program premi asuransi guru ngaji, beasiswa santri, bantuan sembako jompo dan dhuafa serta bantuan lain untuk berbagai mustahiq zakat.
Namun, sejak awal 2022 ada kebijakan berbeda pasca peralihan kepengurusan Baznas Purwakarta periode 2022-2027.
Dimana, Baznas merujuk Peraturan Bupati Purwakarta No 155 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Purwakarta. Pasal 7 ayat 9 menyebut 60 persen dana yang terkumpul dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam hal ini dinas/instansi terkait.
Alhasil dari Rp400 juta dana yang masuk setiap bulan ke Baznas atau Rp 4,8 milyar dalam setahun, 60 persennya dikembalikan lagi ke UPZ untuk dikelola mandiri.
“Untuk apa dan kepada siapa saja dana tersebut diberikan sepenuhnya ditentukan UPZ/instansi terkait,” jelasnya.