MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kelangkaan bahan bakar minyak atau BBM di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memasuki fase pengawasan lebih ketat. Polisi akan menempatkan personel di empat SPBU di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan.
STNK kendaraan roda dua akan diperiksa, sementara kendaraan roda empat dengan tangki BBM yang dimodifikasi ikut menjadi sasaran pengawasan.
Kebijakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU DPRD Kapuas Hulu yang membahas mitigasi kelangkaan dan distribusi BBM, Jumat (2/10/2026).
Rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu tersebut mempertemukan pemerintah daerah, legislatif, kepolisian, Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU dan APMS, serta jajaran kecamatan.
Persoalan yang dibahas membentang dari pasokan yang terbatas, antrean panjang, kenaikan harga di tingkat pengecer hingga dugaan penyalahgunaan distribusi.
Ketua DPRD Kapuas Hulu Yanto, S.P., mengatakan kelangkaan BBM tidak berdiri sendiri. Kondisi kemarau ekstrem turut memengaruhi kelancaran distribusi menuju Kapuas Hulu.
Dampaknya dirasakan masyarakat melalui terbatasnya persediaan, antrean kendaraan di SPBU, terganggunya aktivitas hingga kenaikan harga BBM di tingkat pengecer.
DPRD mendukung Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM jenis Pertalite di tingkat pengecer.
Pemerintah daerah juga telah membentuk Tim Gabungan Pengawasan dan Penertiban Distribusi BBM melalui Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 110/EKBANG/2026.
“RDPU ini bukan forum untuk saling menyalahkan. Sebaliknya, kita ingin memastikan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan dapat dilaksanakan secara efektif dan kerja Tim Gabungan dapat semakin diperkuat,” ujar Yanto.
Menurut dia, DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan pemerintah daerah tidak berhenti pada penerbitan aturan, tetapi dapat diterapkan di lapangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, S.M., mengatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dan mengusulkan kebutuhan pasokan kepada pihak terkait.
Namun, persoalan BBM memiliki rantai kewenangan yang tidak seluruhnya berada di pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak dapat menentukan seluruh kebijakan secara sepihak. Namun, apabila terdapat permasalahan di lapangan yang menyangkut kepentingan masyarakat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi, fasilitasi, serta mencari solusi bersama sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Sukardi.
Ia menekankan penanganan kelangkaan BBM tidak semata-mata soal penertiban. Pelayanan kepada masyarakat juga harus dijaga.
Karena itu, pengaturan antrean, pemeriksaan kendaraan, pelayanan SPBU dan koordinasi antarinstansi perlu berjalan bersamaan agar upaya pengendalian tidak melahirkan persoalan baru.
*Polisi Awasi Empat SPBU*
Kabagops Polres Kapuas Hulu Kompol Nyandang mengatakan kepolisian telah melakukan langkah persuasif setelah Satgas dibentuk. Imbauan, pengamanan, pengaturan antrean dan pembatasan pengisian telah dilakukan.
Berikutnya, personel akan ditempatkan di empat SPBU di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. Pengawasan termasuk dilakukan terhadap pemindaian barcode saat pengisian BBM.
“Untuk Pertalite, kendaraan roda empat dibatasi maksimal mengisi 30 liter. Pengendara roda dua diwajibkan membawa STNK untuk pencocokan data kendaraan. Sedangkan Solar dibatasi maksimal 40 liter, “bebernya.
Kemudian, Polisi juga akan memeriksa kendaraan roda empat yang menggunakan tangki tidak standar. Tangki yang dimodifikasi dengan keran atau selang untuk mengeluarkan BBM termasuk yang akan diperiksa.
“Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap potensi praktik pelangsiran dan penyalahgunaan distribusi, “tuturnya.
Nyandang mengatakan polisi memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. Namun pendekatan persuasif tetap akan diutamakan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
“Untuk mengurai antrean, dua jalur akan disiapkan. Salah satunya ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, termasuk PNS, TNI, Polri dan karyawan swasta, “kata Nyandang.
*23 Kecamatan Masuk Pemetaan*
RDPU juga menghasilkan sejumlah rekomendasi. Pemerintah dan Tim Gabungan diminta mengevaluasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 3664 Tahun 2026, memperjelas pembagian tugas dan menyusun rencana aksi pengawasan hingga tingkat kecamatan.
Kondisi distribusi BBM di 23 kecamatan akan diinventarisasi. Pengawasan terhadap praktik pelangsiran dan penyalahgunaan distribusi juga akan diperkuat.
Pelayanan dan kepatuhan operasional seluruh SPBU akan dimonitor. Pemerintah daerah juga didorong meningkatkan ketersediaan BBM nonsubsidi sebagai alternatif bagi masyarakat.
Saluran pengaduan resmi terkait distribusi, harga dan pelayanan BBM juga direkomendasikan untuk dibentuk.
Wilayah yang belum terjangkau pelayanan BBM akan dipetakan untuk menjadi dasar rencana perluasan jangkauan pelayanan.
Dalam kondisi krisis atau kelangkaan, sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan juga masuk dalam rekomendasi. Mekanisme dan periode pemberlakuannya masih harus ditetapkan.
Verifikasi kesesuaian nomor polisi dengan STNK dan optimalisasi QR Code Subsidi Tepat/MyPertamina turut direkomendasikan.
SOP pengaturan antrean di luar jam operasional SPBU juga akan disusun. Kendaraan yang mengantre atau parkir sebelum SPBU beroperasi dapat dicatat dan diverifikasi sesuai ketentuan.
Jika distribusi BBM dari Depot Pertamina terganggu, RDPU merekomendasikan distribusi tetap memprioritaskan SPBU PT UKM yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah.
Pemerintah daerah juga didorong menganggarkan biaya operasional Tim Gabungan apabila diperlukan, terutama dalam situasi darurat atau penanganan urusan energi. (*)














