Diungkapkan Kapolres, peristiwa berawal saat korban sedang menunggu di pangkalan ojek, selang beberapa waktu pelaku pun datang. Tak lama kemudian, datanglah penumpang yang harusnya diantar korban, namun diserobot pelaku. Ketika pelaku mengantar penumpang tersebut, korban mengikuti dari belakang. Tidak senang, pelaku mengambil sajam jenis pisau di rumahnya.
“Pisau tersebut diambil pelaku dari rumah. Dia menusukkan ke arah dada korban, hidung dan bokong. Setelah melihat korban berlumuran darah, tersangka melarikan diri,” jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka, turut diamankan sebilah sajam jenis pisau dapur, satu buah baju milik pelaku, rompi, satu unit sepeda motor Yamaha Vega nopol BG 2417 FI, yang digunakan saat kejadian.
“Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkas AKBP Witdiardi.