Belum Ditanggapi Bupati Purwakarta, Begini Kata Kuasa Hukum Warga Villa Grand Cikao

Achmad Hagi Robby dan Rekan

Hagi juga menerangkan, bahwa Bupati Kabupaten Purwakarta mendelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta dalam memberikan izin lingkungan pembangunan kawasan permukiman perumahan Villa Grand Cikao telah menyalahi UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

“Pasal 38 UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyebutkan Pembangunan rumah dan perumahan harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” tegasnya.

Hagi juga menguraikan duduk persoalan hukum yang sudah dilangar atas keluarnya izin dari DPMPTSP terkait izin lingkungan.

Pertama, bahwa Bupati Kabupaten Purwakarta mendelegasikan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta memberikan izin lingkungan pembangunan kawasan perumahan Villa Grand Cikao di Babakancikao, dimana daerah tersebut yang termasuk kawasan lindung rawan bencana banjir berdasarkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta tahun 2011- 2031.

Bagikan :

Pos terkait