HUKUM & KRIMINAL

Berikut Vonis Tersangka MTS Maarif Putussibau

×

Berikut Vonis Tersangka MTS Maarif Putussibau

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, SH. MH kembali menyampaikan perkembangan perkara Tipikor Pembangunan Mts Ma’arif Putussibau Tahun 2018, yang telah memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Senin (27/7/2022) lalu.

Adi mengatakan, Dedeng divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Serta uang pengganti yang mesti disetorkan ke negara sebesar Rp2.640.000.000.

Selain itu, Arif Budiman dan Indra Dharma Putra yang merupakan terdakwa dalam perkara yang sama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan. Serta masing-masing di denda Rp50 juta karena terbukti membantu terdakwa Dedeng membuat RAB palsu.

“Majelis Hakim PN Tipikor sependapat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu yakni perbuatan terdakwa Dedeng yang menggunakan RAB palsu dalam mempertanggungjawabkan hasil pembangunan gedung sekolah. Terbukti menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua LP Maarif Putussibau dengan bantuan dari terdakwa Indra dan Arif,” paparnya.

Diterangkan Adi, para tersangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Sehingga para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara. Atas putusan yang telah dibacakan, pihak Kejari Kapuas Hulu memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.