Berkas 3 Tersangka Penerimaan Fee Proyek Dinas PUPR MUBA Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

Ihksan menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap dan telah siap dilimpahkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

“Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Palembang, untuk tiga tersangka tersebut, pungkasnya.

Diketahui dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Dirut PT.Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek pada Dinas PUPR Muba, yang kini sudah menjadi terdakwa dan tengah menanti vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, pada, Kamis (10/03/2022) mendatang.

Suhandy sendiri dalam persidangan dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Terungkap dari fakta persidangan dari empat proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 20 miliar lebih, terdakwa Suhandy mengaku memberikan fee 10 persen dengan total Rp 4 miliar lebih.

Dalam kasus tersebut Suhandy juga turut memberikan Fee kepada Bupati Muba non aktif Dodi Reza Alex Noerdin senilai Rp.2 miliar pada tahun 2020, kemudian kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp 1 miliar lebih, lalu selebihnya diberikan kepada Eddy Umari.

Bagikan :

Pos terkait