Berkas Syukri Zen Siap Disidangkan

* Terkait Pemukulan yang Terjadi di SPBU Demang Lebar Daun

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berkas oknum anggota DPRD Kota Palembang yang melakukan pemukulan di SPBU Demang Lebar Daun beberapa waktu lalu, siap disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (29/9/2022).

“Berdasarkan dari data kami, yang bersangkutan (Syukri Zen_red) akan jalani sidang perdana pada Selasa (4/10/2022) mendatang. Sidang kemungkinan masih dilakukan secara online,” ungkap
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, H.Sahlan Effendi SH MH.

Oknum DPRD Kota Palembang, Syukri Zen ini diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Peristiwa pemukulan yang dilakukan Syukri Zen, terhadap Juwita Puspita Sari di SPBU dilakukan saat terjadi salah paham di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya saat antri pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada bulan Agustus 2022 lalu.

Syukri Zen yang emosi memukul korban hingga mengalami sejumlah luka.

Berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : VER/267/VIII/2022/Rumkit, tanggal 05 Agustus 2022 yang ditandatangani dokter Femmy Destia, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang, menyatakan jika Juwita Puspita Sari, mengalami bengkak dikepala sebelah kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran dua kali satu sentimeter, warna sama dengan kulit sekitar.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait