Reporter: Arie PP
INDRALAYA, Mattanews.co – Bidan Desa (Bides) dilarang melakukan pungutan liar (pungli) biaya persalinan terhadap warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Karena, Bidan Desa sudah mendapat uang Jaminan Persalinan (Jampersal) dari pemerintah sejumlah Rp700 ribu setiap kali membantu persalinan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi SDM dan Kesehatan Dinas Kesehatan Ogan Ilir (OI), Melyana kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2019).
Ditambahkan Melyani, setiap bidan desa setelah membantu persalinan kepada warganya berhak mengajukan claim ke dinas kesehatan untuk pengganti biaya pertolongan melahirkan sebesar 700ribu rupiah untuk membantu persalinan normal/setiap pasien.
Menurut Melyani, jika ada oknum bidan desa “nakal yang memungut uang persalinan kepada pasien, maka dinas kesehatan akan diberikan sanksi tegas.
“Jika terbukti, kita akan memanggil dan memberikan peringatan kepada oknum bidan tersebut,” katanya.














