Budak Sabu Digulung Satresnarkoba Polres Kapuas

“Selain itu petugas juga mengaman barang berupa, handpone merk Vivo Y02 warna Gold dan satu buah timbangan warna silver,beserta satu bungkus rokok merk LA Ice warna unggu juga 2 bungkus plastik klip kosong,” bebernya.

Jadi saat ini lanjut AKP Subandi kasat Narkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng menuturkan, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas. “Guna kepentingan penyedikan dan penyelidikan lebih mandalam lagi guna mengetahui dari mana asal muasal barang haram tersebut,” tutur Kasat Narkoba Polres Kapuas itu.

Disebutkan Kasat Narkoba Polres Kapuas, terduga pelaku dibidik dengan pasal 114 ayat 1 (Satu),Junto pasal 112 ayat 1 (Satu) Undan-undang RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan harapan pada rei genarasi pemegang tampuk estafet bangsa ini agar terhindar dari pusaran apa lagi terjerumus dalam kubangan Narkotika,” harap Kasat Narkoba Mapolres Kapuas.(*)

Bagikan :

Pos terkait