MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, membuka Musyawarah Adat Suku Dayak Banuaka’ Taman Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021.
Kegiatan tersebut digelar di Rumah Retret Deo Soli Kecamatan Putussibau Selatan, pada hari Minggu (12/9/2021)
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, keberadaan hukum adat telah secara resmi diakui negara, tetapi penggunaannya terbatas pada Pasal 18.B Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, tujuan penyempurnaan atau revisi buku adat Banuaka Taman, adalah untuk diketahui keberadaannya di masyarakat dan diterima semua pihak dalam komunitas.
“Di dalam membuat aturan hukum, adanya jaminan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih atau bermakna ganda dalam penerapannya. Serta haruslah dibuat lebih mendalam dan terinci, tentang aturan perilaku dan jenis pelanggaran serta sanksi adat yang mengikat,” ucap Bupati Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu yang akrab disapa Bang Sis menilai, Kabupaten Kapuas Hulu merupakan daerah penyanggah dan sangat sentral.
“Kita sebagai perlintasan internasional. Agar pembahasan hukum adat agar benar-benar memikirkan hukum adat. Seperti pelestarian budaya dan penguatan hukum adat,” ucapnya.
Acara yang dihadiri oleh empat orang Ketemenggungan dari 8 desa, yang akan mengikuti musyawarah adat dan akan membahas hukum adat Banuaka’ Taman, serta merevisi buku adat
Buku adat sejak 13 tahun lalu, lanjutnya, dibuat baru pada tahun 2021 yang akan direvisi kembali. Kendati demikian, dia menilai musyawarah bukanlah hal yang baru di Suku Taman Banuaka’.
Ketua Panitia Hermas Rintik menuturkan, ada istilah khusus yang Pasekuliang, yang mana semua lapisan masyarakat taman berkumpul, untuk mendiskusikan hal-hal tertentu untuk membahasnya.
“Pra musdat sudah kita laksanakan, hari ini untuk diskusi kelompok dan menyepakatinya,” ungkapnya.














