MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, semenjak tahun 2021, berbagai upaya telah berusaha pemerintah daerah lakukan dalam melakukan penataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selaras dengan program yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Salah satunya membuka formasi sebesar-besarnya agar memberikan peluang tenaga non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Kapuas Hulu beralih statusnya menjadi PPPK,” terang Bupati Kapuas Hulu, di gedung Indor Volly Putussibau.
Bupati menjelaskan, pada formasi tahun 2021, jumlah PPPK yang diangkat sebanyak 444 orang, formasi tahun 2022 sebanyak 319 orang.
“Formasi tahun 2023 yang pada hari ini menerima SK pengangkatan yaitu sebanyak 1.586 orang, sehingga dalam upaya menata tenaga non asn dari tahun 2021 sampai 2023 sudah sebanyak 2.349 orang yang diangkat menjadi PPPK,” jelas Bupati Fransiskus Diaan.
Hal ini tentunya, kata Bupati, menjadi perhatian bagi bapak ibu sekalian yang harus lebih banyak bersyukur.
“Karena tahun ini, secara status kepegawaiannya sudah jelas dan tidak perlu khawatir, dengan amanah undang-undang nomor 20 tahun 2023, dimana pemerintah harus memberhentikan selain status ASN pada desember 2024,” ujarnya.
Menurut Bupati, masih banyaknya rekan-rekan bapak ibu yang berstatus non ASN dan harus berjuang kembali.
“Rekan – rekan non ASN akan berjuang di pengadaan calon Aparatur Sipil Negara formasi tahun 2024 ini,” tandasnya.