Bupati Kapuas Hulu Tinjau Pelaksanaan SKD PPPK

Dikatakan Fransiskus Diaan, Kementerian PAN-RB telah menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru maupun non Guru serta ASN.

“Penetapan tersebut ditetapkan melalui keputusan MENPANRB nomor 1127 dan 1128 tahun 2021 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah TA 202,” ungkap Fransiskus Diaan

Pada kesempatan itu juga, Fransiskus Diaan menambahkan bahwa pemerintah tidak pernah bekerja sama dengan siapapun apalagi memberikan bocoran soal dalam pembelajaran.

“Terus belajar, terus berlatih dan terus berdoa,” pesan politisi dari kader PDI-P Fransiskus Diaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu Petrus Kusnadi menyampaikan bahwa untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap 1 dilaksanakan di dua lokasi.

“Ada 2 lokasi tempat pelaksanaannya pertama ada di SMKN 01 Putussibau, disediakan 120 unit komputer di dalam satu ruangan terdapat 40 peserta sedangkan lokasi kedua berada di SMAN 01 disediakan 40 unit komputer,” ucap Petrus Kusnadi.

Bagikan :

Pos terkait