Bupati Karawang Monitoring Pos Penyekatan Arus Mudik

Bupati Karawang, saat meninjau pos penyekatan pemudik di Pos Tanjung Pura, Rabu(12/05/2021).

MATTANEWS.CO,KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 451/2750/KESRA tentang larangan takbir keliling. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Karawang, saat meninjau pos penyekatan pemudik di Pos Tanjung Pura, Rabu(12/05/2021).

Bupati mengatakan, adanya Surat Edaran tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa dan menimbulkan klaster baru virus corona. Saat ini, tren peningkatan kasus masih tergolong rendah. Oleh karena itu, pemerintah berupaya meminimalisir adanya lonjakan kasus sebelum dan sesudah perayaan Idul Fitri.

Tidak adanya aktivitas takbir keliling pun akan didukung oleh aparat gabungan dari Polres Karawang dan Kodim 0604 Karawang. Sebelum meninjau pos penyekatan, Kapolres dan Wakil Bupati memimpin apel pelaksanaan pengamanan malam takbir di Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, personel gabungan akan menutup sejumlah kawasan yang kerap dijadikan tempat untuk berkerumun saat melakukan konvoi atau iring-iringan kendaraan bermotor saat takbir keliling oleh masyarakat.

Bagikan :

Pos terkait