MATTANEWS.CO, SULBAR —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM), untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 H.
Hal itu disampaikan Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, saat dikonfirmasi usai menghadiri acara penutupan STQH, di kompleks Rumah Adat Mamuju, Rabu, (22/3/2023) Malam.
Menurutnya, terkait pelarangan itu pihaknya telah mengeluarkan surat edaran, agar usaha-usaha THM ditutup selama bulan Ramadhan.
“Teman-teman tim dari Pemkab Mamuju, telah diturunkan untuk keliling untuk menyidak THM, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran yang kita buat,” ucap Sutinah.
Bupati perempuan pertama di Sulbar itu, menambahkan, tujuan pelarangan tersebut dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan.
“Mudah-mudahan, seperti di tahun-tahun sebelumnya dan nanti beroperasi kembali setelah lebaran,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa Pemkab Mamuju akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku THM, yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.