Bupati Mamuju Sutinah Suhardi Minta Pelaku THM di Mamuju Tutup Selama Ramadhan

“Nanti kita akan lihat izinnya, kalau memang mereka (pelaku THM) tidak mengindahkan edaran tersebut, tentu izinnya akan ditinjau kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Mamuju, Edi Suryanto, mengungkapkan berdasarkan hasil Sidak, pihaknya mendapati beberapa THM yang tutup.

“Namun ada juga yang belum dan kami sudah sampaikan surat edaran Bupati Mamuju tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam Sidak yang dilakukan pihaknya mendatangi telah beberapa THM yakni club 37, BIG, Level V, Surya dan Sky Bar.

“Semua THM yang ada di kelurahan Karema dan sekitaran Pantai Manakarra, kita masuki semua,” tuturnya.

Olehnya itu, pihaknya berharap seluruh THM di wilayah Kabupaten Mamuju, tidak mengindahkan surat edaran Bupati tersebut.

“Jika didapati ada yang buka, berdasarkan aturan Perda Mikol, maka kami akan melakukan tindakan tegas yang pertama teguran, setelah cukup dua sampai tiga kali ditegur, maka akan dilakukan penyegelan,” tutupnya.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait