MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditunggu ribuan warga akhirnya terjawab. Senin (24/11/2025) sore, Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dipadati masyarakat dari berbagai desa saat Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., secara resmi menyerahkan 11.000 sertipikat hak milik dan 323 sertipikat hak pakai melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Langkah ini menjadi salah satu momentum besar penegasan kehadiran negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum terhadap aset masyarakat maupun aset pemerintah daerah.
Bupati Gatut Sunu: Sertipikat Itu Selembar Kertas, Tapi Menegaskan Negara Hadir
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa program PTSL bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk nyata perlindungan pemerintah kepada masyarakat.
“Sertipikat ini memang hanya selembar kertas. Tetapi bagi masyarakat, ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir, memegang tangan panjenengan semua, dan mengatakan bahwa hak atas tanah panjenengan sepenuhnya kami lindungi,” tegasnya.
Bupati Gatut Sunu juga menyampaikan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung atas kerja keras yang memungkinkan program PTSL 2025 berjalan lancar di 27 desa.
Ia menekankan bahwa melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas, tetapi juga peluang mengembangkan aset tanah menjadi modal produktif demi peningkatan kesejahteraan.
PTSL: Wujud Kepastian Hukum dan Inovasi Pelayanan Publik
Dalam acara yang dihadiri Forkopimda, para camat, kepala desa, serta ratusan penerima sertipikat, Bupati menjelaskan bahwa PTSL merupakan implementasi kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah.
Program ini juga menjadi inovasi Kementerian ATR/BPN guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat khususnya kebutuhan papan dapat terpenuhi secara adil dan terukur.
PTSL di Tulungagung tahun ini menyasar objek tanah negara yang belum memiliki bukti hak, sehingga penerbitan sertipikat tidak hanya memberi rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga memastikan aset Pemerintah Kabupaten Tulungagung memiliki kepastian status.
Pesan Bupati: Gunakan Tanah Sesuai Aturan dan Jangan Ditelantarkan
Bupati Gatut Sunu juga memberikan pesan tegas kepada penerima sertipikat agar menggunakan tanahnya secara benar dan bertanggung jawab.
“Saya minta seluruh penerima bisa memenuhi kewajiban dalam menggunakan dan memanfaatkan tanahnya. Patuhi ketentuan tata ruang dan jangan menelantarkan tanah,” ujarnya.
Kepada aparatur pemerintah, mulai dari desa hingga kabupaten, Bupati menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait legalisasi aset tanah agar setiap aset memiliki kepastian hukum yang kuat serta terlindungi oleh undang-undang.
Dengan penyerahan 11.323 sertipikat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bupati menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh penerima dapat menjaga dan memanfaatkan asetnya secara produktif.
Langkah ini bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi penegasan bahwa negara hadir, melindungi, dan memastikan tanah rakyat benar-benar menjadi milik rakyat.














