Reporter: Andri Bara
PRABUMULIH,Mattanews.co – Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Korban Suldin (50), warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih akhirnya dapat diungkap Polisi.
Peristiwa yang terjadi sangat cepat tersebut bermula saat pelaku ES (25), mendengarkan cekcok mulut antara Korban dengan orang tuanya JM (50). Yang juga sebagai DPO atas pengeroyokan yang mereka lakukan. Minggu (6/12/2020) sekira Pukul 07.30 WIB.
Infomasi yang berhasil Mattanews.co himpun, pada saat pelaku sedang mengasah senjata tajam, jenis parang pelaku mendengar suara ribut cekcok adu mulut. Antara orang tua pelaku dengan korban yang tak lain adalah tetangganya mereka.
Pelaku, melihat orang tuanya berkelahi, sambil membawa parang yang baru di asahnya tadi, dan langsung membacok Korban sebanyak 3 x, di bagian kepala dan membacok juga tangan korban. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
Kapolres Kota Prabumulih, AKBP, Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP. Abdur Rahman mengatakan, satu orang pelaku sudah pihaknya amankan. Dalam kasus ini berikut beberapa orang saksi, yang juga telah polisi pintai keterangan. Berikut sebilah parang gagang kayu, yang pelaku gunakan sebagai barang bukti.
“Dengan diantar oleh pak kades Rusdianto, pelaku diserahkan ke pihak kita,” jelasnya.
“Kondisi sehat walafiat, di hadapan penyidik kita, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kasat Rahman.
Masih kata Kasat Res, melihat kronologi di TKP saat ini pasal 170 KUHP, akan kita kenakan dalam kasus ini.
“Sementara proses pemeriksaan akan terus kita lakukan, dengan satu orang tersangka dan 1 DPO yaitu ayah pelaku,” tungkasnya.
Editor: Fly














