MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024, yang menjerat terdakwa Alamsyah selaku Kepala Desa (Kades) Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 675 juta, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (23/4/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OI, dihadiri oleh terdakwa Alamsyah didampingi oleh tim penasehat hukumnya serta dihadiri delapan orang saksi Abidzar Almadhanie selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Permata Baru.
Dalam persidangan saksi Abidzar selaku Sekdes Permata Baru mengungkap, bahwa dirinya sudah beberapa kali menemani Bendahara dan Kepala Desa Permata Baru (Terdakwa Alamsyah) saat melakukan pencairan dana desa dari tahun 2023-2024 di Bank Sumsel Babel.
“Saya hanya merekomendasikan penarikan dana desa, dalam rekomendasi penarikan dana desa juga harus menyertakan KTP Kepala Desa dan Bendahara selain itu ada tandatangan Cek, untuk pencairan sebanyak tiga tahap tersebut mekanismenya seperti itu, selain itu ada rekomendasi juga dari BPKAD untuk pengambilan dana desa non BLT dan saya sempat beberapa kali ikut ke Bank saat pencairan dana desa tahun 2023-2024,” terang saksi.
Saksi juga mengatakan, bahwa dirinya mengetahui penarikan dana desa sebesar Rp 300 juta, yang diserahkan oleh Teller ke Terdakwa dan Bendahara.
“Saat pencairan dana desa sebeaar Rp 300 juta, terdakwa dan Bendahara yang menghadap ke Teller Bank, secara Regulasi yang berhak menerima anggaran dana desa tersebut adalah Bendahara, usai dana desa dicairkan oleh Bendahara, uang sebesar Rp 300 juta tersebut diserahkan kepada terdakwa dan saya melihat langsung penyerahan uang tersebut, karena kami merasa Kades adalah pimpinan kami,” urai saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam dakwaan JPU, Terdakwa Alamsyah tidak melakukan kewajibannya sebagai kepala desa Permata Baru, yaitu melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, melanggar larangan dan tidak mentaati peraturan yang berlaku sehingga menyebabkan pencapaian tujuan pemerintahan terhambat serta Selama pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan DD Non BLT dan ADD Tahun Anggaran 2023 dan Penggunaan DD Non BLT Tahap I Tahun Anggaran 2024 Desa Permata Baru terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak dilengkapi bukti yang lengkap dan sah serta adanya kegiatan fiktif dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 675 juta
Terdakwa selaku Kepala Desa Permata Baru telah menggunakan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2023 s/d tahap I tahun anggaran 2024 dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 yang dipergunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa dan bukan untuk keperluan Pemerintahan Desa Permata baru, diantaranya dipergunakan Terdakwa untuk:membayar hutang kepada NOPRI sebesar Rp 70 juta, membayar hutang kepada ADI sebesar Rp 25 juta, membayar hutang kepada BURHAN sebesar Rp 28 juta dan dipergunakan terdakwa untuk biaya keperluan hidup selama Terdakwa melarikan diri ke Kecamatan Paraya Tengah Kabupaten Lombok Tengah Propinsi NTB sekitar Rp 66 juta.
Atas perbuatan Terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi














