BERITA TERKINI

40 Negara Mulai Gugat China Terkait Covid-19

×

40 Negara Mulai Gugat China Terkait Covid-19

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Misteri dari negara mana virus corona (Covid-19) berasal hingga saat ini sebenarnya masih simpang siur. Publik dunia mayoritas menganggap bahwa virus yang menyebabkan pandemi global itu berasal dari Kota Wuhan, China. Orang Amerika Serikat (AS) yang kini menjadi negara paling “tersakiti” oleh virus tersebut bahkan menyebut Corona (Covid-19) sebagai virus china.

Sebagian orang AS lain menamainya virus wuhan. Sesuatu yang oleh banyak kalangan disebut sebagai upaya untuk menyudutkan negeri tirai bambu tersebut. Corona (Covis-19) memang pertama kali meledak di Wuhan.

Apalagi setelah ditelisik ternyata disana terdapat sebuah laboratorium biologi yang mempelajari puluhan hingga ratusan jenis virus. Tak ayal kecurigaan pun timbul terkait kemungkinan adanya kebocoran virus sehingga berujung pada kasus infeksi virus yang sangat luar biasa ini.

Pemerintah China memang menyangkal keras tudingan tersebut. Namun sebagian negara Eropa yang merasakan dampak terparah pandemi ini merasa bahwa China harus bertanggung jawab atas situasi ini.

Jerman bahkan terang-terangan menuntut China untuk memberikan kompensasi kerugian ekonomi dengan nominal yang luar biasa besar, 130 miliar poundsterling atau sekitar Rp 2.512 triliun. Hal itu sebagai ganti rugi atas keterpurukan ekonomi yang terjadi di negara tersebut.

Setelah apa yang dilakukan oleh Jerman, salah satu negara bagian AS, Missouri, juga menempuh langkah serupa. Menuntut China sebagai biang kerok penyebab pandemi global Corona (Covid-19).

Pemerintah negara bagian AS itu terang-terangan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Internasional terkait beberapa hal seperti keteledoran, penyembunyian informasi penting, dan lain sebagainya. Orang-orang AS menganggap bahwa kasus Corona (Covid-19) ini semestinya bisa dicegah apabila sedari awal pemerintah China terbuka untuk segala informasi.

Seperti kita tahu pada 2 Januari 2020, salah seorang dokter yang pertama kali “meniup pluit” perihal ancaman virus Corona (Covid-19) ini, Dr Li Wenliang, sudah memperingatkan publik terkait ancaman Corona (Covid-19). Tapi ketika itu ia justru dianggap menyebarkan berita palsu. Dr Li coba untuk dibungkam. Tapi pada akhirnya realitas menunjukkan kondisi sebenarnya. Pandemi meluas demikian cepat.

Laporan itu mengatakan, seandainya China memberikan informasi yang akurat sejak awal, “infeksi itu tidak akan meninggalkan China dan menyebar ke seluruh dunia.”

China justru melaporkan penyakit itu kepada WHO pada 31 Desember 2019 dan mengatakan tidak ada bukti penularan dari manusia ke manusia.

Baru pada tanggal 20 Januari, Presiden Xi Jinping mengumumkan kemungkinan akan adanya wabah virus corona ke publik.

Namun, petugas medis sekaligus whistleblower, termasuk Li Wenliang sempat ditegur karena meningkatkan peringatan kepada masyarakat. Ada yang yakin penyakit itu menyebar di antara manusia sebelum tanggal ini.

Pelaporan oleh South China Morning Post yang mengutip dokumen pemerintah China, sebenarnya telah ada nyaris 200 kasus virus Corona (Covid-19) yang dikonfirmasi pada 27 Desember 2019.

Peraturan Kesehatan Internasional sendiri mengatakan, negara-negara harus memantau dan berbagi data terkait penyebaran, keparahan, dan transmisi patogen apa pun yang berpotensi ditularkan secara internasional.

Pemerintah China bertanggung jawab atas banyaknya jumlah korban meninggal, penderitaan dan kerugian ekonomi yang mereka timbulkan pada dunia, termasuk pada warga Missouri,” kata gugatan Missouri tersebut, seperti yang dikutip media massa Inggris the Guardian, Rabu (22/4/2020) kemarin.

Dalam pernyataan tertulisnya jaksa agung Missouri Eric Schmitt mengatakan pemerintah China berbohong tentang bahaya virus yang kini dikenal dengan Corona (Covid-19). Menurutnya upaya Beijing juga tidak cukup untuk menahan penyebaran di seluruh dunia.

“Pemerintah China berbohong pada dunia tentang bahaya dan sifat penularan Corona (Covid-19), membungkam pembocor rahasia (whistleblower) dan terlalu sedikit berusaha menghentikan penyebaran penyakit, mereka harus bertanggungjawab atas tindakan mereka,” kata Schmitt.

Belum diketahui seberapa besar jika pun ada dampak gugatan hukum itu. Profesor hukum internasional University of California Chimene Keitner mengatakan hukum AS melarang gugatan ke negara lain kecuali untuk beberapa pengecualian.

Bukan hanya AS atau Jerman saja tapi Para pengacara di Amerika Serikat (AS), Inggris, Israel, dan 40 negara lainnya berencana gugat China yang diduga melakukan manipulasi jumlah kasus Covid-19 dan membiarkan wabah pecah hingga menyebar ke seluruh dunia.

Puluhan negara tersebut akan menuntut China dan mengajukan ganti rugi atas pandemi Covid-19. Tercatat gugatan class action itu telah diajukan di Florida pada Maret 2020. Kemudian Gugatan hukum di AS juga telah diluncurkan oleh Berman Law Group, sebuah firma hukum yang berbasis di Miami, sebagaimana dilaporkan Daily Mail.

Pengacara dari berbagai negara juga akan menggugat China untuk kasus kedua atas nama petugas kesehatan dengan tuduhan penimbunan persediaan medis yang menyelamatkan jiwa.

Di saat negara lain masih pontang-panting menghadapi Corona (Covid-19), China justu mulai pulih. Roda perekonomiannya kembali berputar. Industri-industri kembali beroperasi. China telah mulai berlari disaat negara lain justru untuk merangkak saja masih tertatih-tatih.

Dalam hal ini seharusnya China berupaya menunjukkan empati dan simpatinya dengan menebar sebanyak mungkin bantuan kepada negara-negara yang menderita akibat Corona (Covid-19). Tentunya bukan bantuan yang menuntut imbal balik. Murni sebuah bantuan. Meski mungkin tidak gratis, minimal hal itu tidak terlalu membebani negara lain yang terdampak.

Editor : Poppy Setiawan