MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jauhari (40) warga Jalan Sultan Agung Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumsel, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan, Satpolairud Polrestabes Palembang, lantaran mencuri anjungan kapal, milik PR Gaharu Shipping, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta, Rabu (1/2/2023).
Dalam laporannya M Sutanto, ke Satpolairud Polrestabes Palembang, menjelaskan, pelaku mencuri satu unit radar merk PIDP 118, satu unit ecosonders atau alat pengukur kedalaman air merk Fruno FV 688, satu unit radio SSB MF/AF Merk Furuno FS 25700 dan dua teropong kapal, saat berada di atas TB Mega Three yang bersandar di pinggiran Sungai Musi, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Sumsel, Senin (16/5/2022) pukul 03.00 WIB
“Setelah menindaklanjuti laporan korban, kami langsung menyelidiki para pelaku. Ketika melihat pelaku saat patroli laut, kita lakukan penyelidikan rumah pelaku. Puncaknya, kita jemput paksa tersangka di rumahnya, di kawasan 1 Ilir Palembang, Sumsel,” jelas Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira, didampingi Kanit Gakkum, Iptu Chepi Aminudin, saat press release.
Kompol Suprawira menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas turut menyita satu unit radar merk PIDP 118, satu unit ecosonders atau alat pengukur kedalaman air merk Fruno FV 688, satu unit radio SSB MF/AF Merk Furuno FS 25700 dan dua teropong kapal.
“Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Tersangka mengaku beraksi dengan dua temannya, kini kami masih memburu kedua pelaku lainnya, MS (DPO) dan YS (DPO),” ungkap Kompol Suprawira.
Dikatakan Kompol Suprawira, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.
“Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukukan maksimal sembilan tahun,” beber Kompol Suprawira.
Sementara, tersangka mengaku dirinya diajak MS (DPO) dan YS (DPO).
“Saya diajak pak, janjinya kami berbagi hasil,” terangnya.
Tersangka terpaksa melakukan pencurian, karena sedang tidak ada kerjaan.
“Saya sedang tidak ada kerjaan pak, saya diajak MS. Belum sempat barang itu terjual, kami sudah ditangkap polisi,” ujarnya.















