Curi Mesin Pompa, Dua Warga Banyuasin Dipolisikan

Reporter : Oldie

INDRALAYA, Mattanews.co – Sempat jadi buronan petugas, dua warga asal Kabupaten Banyuasin akhirnya di ciduk polisi. Kedua pelaku yang merupakan petani tersebut yaitu Joni (30) dan Damiri (33).

Mereka tak berkutik saat ditangkap Tim Serigala Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI), dirumahnya di kawasan Desa Betung, Kabupaten Banyuasin, Rabu (06/03/2019) kemarin.

Keduanya adalah pelaku pencurian yang terjadi di kebun sawit di Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI, Jumat (22/02/2019) beberapa waktu lalu.

Kasubag Polres OI AKP Zainalsyah mengatakan, kedua pelaku mencuri duah buah pompa air, dua buah drum dan racun rumput milik korban Kastu Irawan (42) warga Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara OI.

“Kita mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Desa Betung, kemudian anggota yang dimpin Kanit Pidum Ipda Rachmat Djakatara melakukan penangkapan di rumah mereka,” kata dia.

Sementara itu lanjutnya, guna kepentingan penyidikan kedua pelaku masih diamankan ke kantor Satreskrim Polres OI. Dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bagikan :

Pos terkait