BERITA TERKINIHEADLINE

Dalam Fakta Persidangan Kembali Nama Mantan Bupati Empat Lawang Disebut

×

Dalam Fakta Persidangan Kembali Nama Mantan Bupati Empat Lawang Disebut

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang pembuktian dan pengembangan perkara dalam dugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas sebanyak 550, di Kabupaten Empat Lawang yang disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 milyar lebih pada tahun anggaran 2015, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda saling bersaksi untuk kedua terdakwa, Senin (14/11/2022).

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit Umbi Talas ini sendiri menjerat dua terdakwa yaitu Erni Amirullah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Fadillah Marik selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang.

Dalam keterangan dipersidangan salah satu terdakwa yaitu Erni Amirullah mengatakan, terkait umbi sendiri diambil dari daerah Bantaeng sebanyak 200 bibit Umbi Talas dan dalam pencairan termin pertama sebesar 30 persen yaitu Rp.600 juta, sebanyak 200 bibit termin pertama sudah dibagikan, kepada 48 Kelompok Tani yang berada di Kabupaten Empat Lawang.

“Saya takut pak dan saya tidak pernah mempertanyakan terkait pembelian bibit umbi talas dan saya mengetahui bahwa yang dibeli bukan bibit namun sudah menjadi umbi, saya tidak memahami fungsi saya sebagai PPTK, saya sempat menerima uang dari terpidana Muhammad Riza sebesar Rp.2 juta dan dari Nurhayati sebesar Rp.40 juta,” ujar terdakwa Erni.

Sementara itu dari keterangan terdakwa Fadilla Marik mengatakan, ini merupakan kerjasama antara Bupati Bantaeng yang dihadiri Gubernur Sumsel yang saat itu dijabat oleh Alex Noerdin, kami membeli umbi yang sudah ada bibit nya dengan tinggi batang 15 cm dan ada didalam polibek, untuk spesifikasi nya adalah memiliki batang setinggi 15 cm dan ada didalam polibek dengan ukuran satu kg dan proyek ini merupakan MOU dari Bupati Empat Lawang dengan Bupati Bantaeng.

“Untuk kontrak sendiri dari umbi menjadi bibit diberikan waktu selama 120 hari, dan sesuai dengan kontrak kerja dan dibagikan oleh pihak ketiga, saya hanya bertugas mengecek saja selaku Pengguna Anggaran (PA) saya tidak pernah meminta apapun baik dari pihak ketiga ataupun dari Bupati Bantaeng, saya bekerja sudah mengabdi sebagai PNS selama 30 tahun,” jelas terdakwa Fadillah.

Mendengar pengakuan dari terdakwa Fadillah Marik yang mengatakan bahwa proyek pengadaan Bibit Umbi Talas Jepang Saitomo merupakan Mou dari Bupati Empat Lawang dengan Bupati Bantaeng Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil Saksi Bupati Empat Lawang.

“Jaksa Penuntut Umum apakah sudah mengetahui dan memanggil Bupati Empat Lawang,” ujar Majelis saat memerintahkan JPU.

Sidang ditunda dia minggu kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU terhadap dua terdakwa.

Seusai sidang JPU Iwan Setiadi selalu KasiPidsus Kejari Empat Lawang mengatakan, terkait fakta dalam keterangan sidang salah satu terdakwa yang mengatakan bahwa dalam dugaan korupsi pengadaan Umbi Talas Jepang Saitomo merupakan perintah Bupati Empat Lawang yang pada saat itu dijabat oleh Budi Antoni Jupri yang bekerja sama dengan Bupati Bantaeng.

“Keterangan terdakwa tidak bisa ditelan mentah-mentah tanpa ada bukti yang cukup,” ucap JPU.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan pada sidang sebelumnya yang telah menjerat oknum Kontraktor Muhammad Riza yang telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman selama 6 tahun penjara denda Rp.300 juta subsider 6 bulan dan terdakwa diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,3 milyar sebagai pengganti uang kerugian Negara, Rabu (16/6/2021).

Dimana dalam kegiatan tersebut, keduanya diduga tidak melakukan pengadaan bibit melainkan umbi, yang tentunya berbeda dari spesifikasi pada anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.