Dalizon Dituntut Empat Tahun Penjara

* Terkait Kasus Dugaan Penerimaan Suap di Dinas PUPR Muba

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Dalizon, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap di Dinas PUPR Muba, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, dengan hukuman empat tahun penjara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (26/9/2022).

Oknum Polri yang sebelumnya bertugas di Unit Subdit III Tipikor Polda Sumsel, berpangkat AKBP ini terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan suap gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019, terbukti memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan,” terang JPU Kejagung, dihadapan majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH.

Selain di pidana penjara, terdakwa juga dibebankan harus membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 10 miliar. Apabila harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun.

Bagikan :

Pos terkait