MATTANEWS.CO, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat dukungan terhadap pembangunan desa dengan menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD), Jum’at (13/03/2026).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Ciamis Dr. Aef Saefuloh, M. Si. melalui Kepala Bidang Penagihan Azi Fahrullah, S.IP menjelaskan bahwa DBH PDRD merupakan bagian dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dialokasikan kepada pemerintah desa.
“Dana bagi hasil ini bersumber dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Ciamis. Sebagian dari pendapatan tersebut kemudian dikembalikan kepada pemerintah desa sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menerangkan, alokasi DBH PDRD ditetapkan sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam mekanisme pembagiannya, pemerintah daerah menggunakan dua skema perhitungan agar distribusi dana dapat berjalan lebih adil bagi seluruh desa.
“Sebanyak 60 persen dari dana DBH dibagi secara merata kepada seluruh desa, sementara 40 persen lainnya dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi di masing-masing desa,” terangnya.
Selain itu, perhitungan DBH dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pada tahun sebelumnya. Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perhitungan merupakan gabungan dari realisasi triwulan IV tahun sebelumnya serta triwulan I hingga triwulan III pada tahun berjalan.
Untuk Tahun Anggaran 2025, total Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dialokasikan kepada desa di Kabupaten Ciamis mencapai Rp9.160.543.000.
Rinciannya, DBH yang bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp8.352.945.000, sedangkan DBH yang berasal dari Retribusi Daerah sebesar Rp807.598.000.
“Alhamdulillah, untuk DBH tahun 2025 seluruhnya telah tersalurkan kepada pemerintah desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap dana bagi hasil tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di tingkat desa.
“Harapan kami, dana ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa untuk mendukung berbagai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.














