Dalam laporan BAPAN, Daniel Ateng diduga telah menggunakan tangan oknum aparat penegak hukum untuk menangkap masyarakat di suatu daerah yang masuk ke dalam kawasan hutan di wilayah pertambangannya.
“Logikanya seperti itu saja, kalau kegiatan tambang di hutan produksi, tak mungkin bisa terbit izin. Masa’ iya sih izin bisa terbit di atas hutan produksi?,” tanya Ateng.
Selain itu Ateng menegaskan, dirinya tidak tahu juga jika didalam hutan produksi tersebut, ada APH yang melakukan penangkapan terhadap warga yang mengambil kayu.
“Justru yang ada selama ini masyarakat disana mengangkut kayu selalu meminjam mobil saya. Bagaimana pula saya intervensi APH untuk menangkap warga yang mengangkut kayu. Lagipula saya ini bukan pekerja kayu. Itu jelas fitnah kepada saya,” timpalnya.
Bahkan Ateng memastikan lokasi pertambangan galian C miliknya yang ada di Kapuas Hulu semua ada izinnya, bukan illegal. “Boleh dicek lokasi galian C milik saya, illegal atau tidak,” tukas Ateng.