Example 728x250 Example 728x250
POLITIK

Delapan Fraksi Setujui Empat Raperda

×

Delapan Fraksi Setujui Empat Raperda

Sebarkan artikel ini

#Rapat Paripurna ke 17 Masa Persidangan III DPRD Kota Palembang.

Reporter: Yulie

PALEMBANG, Mattanews.co. – Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang. tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2018. Rabu (17/10).

Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, memberikan pandangan umum terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Sri Wahyuni dihadiri 26 anggota legislatif, Kepala OPD, Camat, Lurah dan tamu undangan.

Dalam pandangan umum tersebut, delapan fraksi DPRD mensetujui empat raperda usulan pemerintah kota palembang, untuk dibahas dalam panitia khusus (pansus) bersama mitra kerja terkait.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan mensetujui 4 Raperda, untuk dibahas lebih lanjut,”ucap Alex Andonis, juru bicara Fraksi PDIP.
Tidak hanya itu, fraksi PDIP juga memberikan usulan terkait pengelolaan tempat pembungan akhir (TPA).

“Kami juga menghimbau, agar Pemerinta kota palembang dapat menjamin tidak ada keterlibatan ASN dalam Pileg dan Pilpres,”harapnya.

Diutarakan juga oleh fraksi Demokrat, yang mengharapkan agar banner – banner caleg yang bertenaran yang tidak memiliki izin dapat segera ditertibkan.

“Untuk ususlan 4 Raperda, fraksi Demokrat mensetujui, untuk dibahas lebih lanjut di pansus,”ujar Mulyadi selaku juru bicara.

Selain mensetujui untuk dibahas lebih lanjut 4 raperda oleh pansus, fraksi Hanura Amanat Bulan Bintang (HABB), memberikan ususlan kepada pemerintah kota palembang.

“Kami harap pemerinta kota palembang dapat segera mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi, terus dapat memberikan solusi terkait kemacetan di jalan Brigjen Hasan Kasim,”terang Ishak Yasin, juru bicara fraksi HABB.

Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III DPRD tanggal 16 Oktober kemarin, Pemerintah Kota Palembang mengusulkan 4 Raperda yakni terkait, Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi, Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan Pembinaan dan Pelayanan Usaha Peternakan. Kesehatan Hewan serta Kesehatan Masyarakat, dan pendidikan baik sarana prasarana harus ditingkatkan lagi.

Editor: Bang YF