MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas Hulu memasuki hari ke 11. Selama 8 hari ini Operasi Zebra, Satlantas Polres Kapuas Hulu memberikan teguran kepada pengendara sebanyak 545 teguran, terhadap yang melanggar aturan berlalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kapuas Hulu IPTU Usman Hasibuan menuturkan Operasi zebra tahun 2023 berlangsung dari tanggal 4-17 September 2023.
“Hingga saat ini baru 8 hari kami laksanakan operasi, dimana sebanyak 545 orang pengendara yang mendapatkan teguran,” terang Kasat Lantas IPTU Usman Hasibuan, Senin (11/9/2023).
Dikatakan Kasat Lantas, dari 545 orang yang mendapatkan teguran karena pelanggaran seperti, tidak ada SIM, tidak pakai helm, menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan, dan pengendara masih anak bawah umur.
“Semua yang mendapatkan teguran saat melaksanakan operasi zebra, diberikan sosialisasi dan edukasi tentang berlalu lintas yang benar, “ujarnya.
“Edukasi tentang berlalu lintas ini sangat penting untuk masyarakat khususnya Kabupaten Kapuas Hulu, “sambungnya.
Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan, dalam melaksanakan operasi zebra, pihaknya mengutamakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat atau pengendara di jalan.
“Jadi kami hanya memberikan teguran dan edukasi ke masyarakat, lebih memahami aturan berlalulintas yang benar, pada saat mengendarai kendaraan di jalan, “timpalnya.
Selain teguran kata Kasat Lantas, pihaknya juga melakukan edukasi kepada setiap pengendara.
“Satlantas Polres Kapuas Hulu juga membuka bimbingan terkait permohonan SIM, mulai dari praktek berkendara, teori, Bimbingan ini setiap hari Sabtu pagi dan tidak ada dipungut biaya, “terangnya.
Ditambahkan Kasat, kegiatan Ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya memiliki kelengkapan berkendara dan mentaati aturan berlalu lintas.
“Kepada masyarakat Kapuas Hulu utamakan keselamatan dalam berkendara dan jangan lupa lengkapi kelengkapan berkendara, “pesan Kasat. (*)














