Diduga Kosan Eksklusif Ini Belum Kantongi Izin Usaha, Pemilik: Sudah Ada Ijin, Apalagi dari Pemdes

Kepala Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Sodik Afandi, Jum'at (21/5) Foto : Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Salah satu kos-kosan eksklusif di kawasan jalan Ki Mangun Sarkoro Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung diduga belum mengantongi ijin dalam melakukan kegiatan usaha.

Hal ini, dikatakan oleh Kepala Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu, Sodik Afandi kepada mattanews.co di Balai desa setempat, Jum’at (21/5/2021).

“Jadi begini, untuk kegiatan usaha kos-kosan tersebut memang belum mengantongi ijin dari pihak Pemerintah desa (Pemdes) Sobontoro,” kata Dia.

“Tapi, kalau ijin mendirikan bangunan waktu dulu pertama kali memang sudah ada,” imbuhnya.

Kades Sodik menambahkan bahwa, hingga kini pihak Pemdes Sobontoro belum mengeluarkan ijin untuk kegiatan usaha kos-kosan tersebut, padahal itu sangat penting guna menginventarisasi berapa jumlah kamar dan siapa penghuninya.

“Mengapa demikian, perlunya inventarisasi pendataan sebagai laporan desa guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kos-kosan tersebut,” tambahnya.

“Sebagai langkah preventif guna mencegah radikalisme masuk ke desanya, disamping itu juga memastikan bahwa kos-kosan tersebut tidak dipakai sebagai ajang tempat pesta narkoba dan juga mencegah dipakai sarana tempat prostitusi,” sambung Kades berjiwa seni ini sembari tersenyum.

Lebih lanjut, Sodik menjelaskan meminta kepada warga Desa Sobontoro siapapun itu atau investor dari luar dalam melakukan kegiatan usaha di wilayahnya harus mengantongi ijin terlebih dahulu.

“Pada intinya, silakan membuka usaha, tapi harus sesuai prosedur, untuk datang ke Pemdes Sobontoro akan dilayani dengan baik dan proses mudah,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, pemilik kos-kosan CGH yang berada di jalan Ki Mangun Sarkoro ini, Rini Suwarni (70) membantah kalau kegiatan usahanya belum mengantongi ijin.

“Begini ya, saya itu kalau membuka kegiatan usaha selalu mengantongi ijin,” kata Wanita yang juga pemilik Rumah Sakit Citra di Desa Sobontoro dengan nada geram.

Rini mengaku sudah mengantongi ijin pada awal membuka usaha kos-kosan tersebut.

“Sudah ada ijin, apalagi dari Pemdes Sobontoro,” tambahnya.

“Begini, jangankan dari Pemdes Sobontoro, ijin dari Camat Boyolangu sudah, dari Rukun tetangga (Rt), Rukun warga (Rw) lengkap apalagi dari tetangga kanan kiri,” sambung Rini dengan nada geram.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa kegiatan usaha kos-kosan ini sesuai rencana dibangun 60 kamar.

“Namun begitu, hingga sekarang yang sudah beroperasi baru 22 kamar, sedangkan sisanya masih dalam proses pembangunan (setengah jadi red.),” terangnya.

Bagikan :

Pos terkait