MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Gerak cepat Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, langsung mengamankan Indah Yulita, karyawan Bank Mandiri, diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Tersangka Indah Yulita dijemput paksa petugas saat berada di tempat kerjanya di Bank Mandiri, Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Jum’at (16/5/2025) sore. Sontak kejadian ini pun menggegerkan kalangan karyawan seprofesi tersangka.
Peristiwa berawal saat korban, Agustina Novitasari melaporkan tersangka, Indah Yulita, ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, atas dugaan penipuan dan penggelapan, bisnis minyak curah, hingga menyebabkan kerugian Rp331 juta, pada 16 Mei 2024 lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus penipuan penggelapan.
“Benar, beliau sudah diamankan. Kini masih berproses,” papar Andrie saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Disinggung mengenai modus tersangka, Andrie belum ingin berkomentar lebih banyak.
“Nanti yah, kita masih melakukan gelar perkara,” tukas Andrie.