Difasilitasi Pemkab Muba, Warga Siap Terima Ganti Rugi dari PT Pertagas

MATTANEWS.CO, MUBA– Bertempat di ruang rapat Serasan Sekate, kompleks Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, warga Sungai Lilin atas nama Eddy bin Supria sepakat menerima ganti rugi lingkungan hidup yang baik dan sehat dari PT Pertamina Gas (PT Pertagas) Kecamatan Sungai Lilin. Kesepakatan ini berhasil didapat usai mediasi yang dilakukan Pemkab Muba, Jumat (16/04/2021).

Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Yudi Herzandi SH MH, bersama Komisioner Mediasi Komnas HAM Hariansyah, dan Kasi Fasilitas Sengketa Pertanahan DLH dan Pertanahan Provinsi Sumsel Abdul Rosad SH MH, Kepala DLH Andi Wijaya Busro SH, Kabag Hukum Roma Sari Purba SH , Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan SIP MSi.

Dari hasil mediasi tersebut, Komnas HAM RI bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Muba akan terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut dan menjaga kondisi wilayah tetap kondusif. Selain itu, para pihak sepakat untuk tetap membangun komunikasi yang baik dan efektif untuk kelancaran proses penyelesaian tersebut.

Bagikan :

Pos terkait