MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, menang dua kali, dalam gugatan yang dilayangkan para perangkat desa setempat, atas pemberhentian sepihak.
“Perkara berawal saat paran perangkat desa menggugat ke PTUN Palembang pada akhir tahun 2022 silam, karena menilai kepala desa melakukan kesalahan dalam memberhentikan perangkat desa yang lama dan menggantinya dengan perangkat desa yang baru,” papar Penasehat Hukum Kepala Desa Tanjung Agung, Martadinata, S.H.
Martadinata menjelaskan, PTUN Palembang telah menolak semua dalil gugatan dari para perangkat desa yang telah mengajukan gugatan sebelumnya.
“Karena para perangkat desa yang diberhentikan ini tidak dapat menerima putusan PTUN Palembang, jadi mereka tetap melakukan perlawanan secara hukum, sehingga akhirnya perkara sampai ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Ternyata, lanjutnya, dari Majelis Hakim Mahkamah Agung, juga menolak gugatan perangkat desa tersebut.
“Penolakan tersebut tertera dalam surat tanggal 22 Februari 2024. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung tersebut, artinya tindakan kepala desa memberhentikan para perangkat desa sudah benar dan tepat. Dan dalam putusan Mahkamah Agung itu, jelas mengakhiri seluruh upaya perlawanan hukum dari para perangkat desa yang menggugat,” ungkapnya.