Dalam kesaksiannya Hasmi selaku Ketua Korpri Banyuasin, banyak tidak mengetahui terkait tugas dan Fungsinya sebagai Ketua Banyuasin, keterangan ini lah yang membuat hakim keheranan dengan pernyataan Hasmi.
“Saksi apa tugas dan fungsi anda sebagai ketua Korpri Banyuasin, apakah anda tahu aturan AD/ART Korpri,” tanya hakim.
“Saya tidak tahu yang mulia,” jawab saksi.
Terdakwa Mirdayani sempat mengeluarkan uang sebesar Rp 150 juta, tetapi ketika saksi Babul Ibrahim selaku Dewan Kehormatan Korpri, sempat mengingatkan terdakwa, dan terdakwa mengatakan bahwa anggaran tersebut hanya dipinjam.
Saksi Yusuf selaku wakil Ketua II Korpri, saya sempat meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta.
“Namun di SPJ kan oleh terdakwa Bambang menggunakan anggaran Korpri, saya meminjam uang tersebut untuk pengobatan istri saya, Terdakwa minta kembalikan uang melalui dan disetorkan ke rekening Korpri,” terang Yusuf.
Salni Fajar, terkait adanya aliran dana sebesar Rp 120 juta yang dipinjam melalui terdakwa Mirdayani dan Bambang, namun saya tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang Korpri.