Dilaporkan Henry Surya Soal Pencemaran Nama Baik, Alvin Lim Mangkir Dari Pemeriksaan Bareskrim Polri

“Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi ahli,” ujarnya.

Alvin Lim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Bagikan :

Pos terkait