HUKUM & KRIMINAL

Dipaksa ‘Ngaku’ Maling, Petani Dianiaya dan Diancam Senpi

×

Dipaksa ‘Ngaku’ Maling, Petani Dianiaya dan Diancam Senpi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co Sudah kurang lebih dua bulan, berkas yang dilaporkan Rosanaidi (24) warga Kelurahan Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ke Propam Polda Sumatera Selatan, belum juga ada kejelasan. Bahkan petani ini gerah, melihat terlapor Brigadir AR dan tetangganya, Sahar (25) terus saja menebar berita bohong telah melakukan pencurian, Selasa (16/06/2020).

“Saya belum sama sekali dipanggil anggota Propam untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), setelah membuat laporan resmi pada tanggal 30 April kemarin, dengan bukti laporan : STTPL / 55 / YAN 2.5 / IV / 2020 /YANDUAN, yang diterima Kasubag Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Kompol Median Utama,” ujar korban, saat diwawancarai wartawan media online ini.

Sebelumnya korban melaporkan Anggota Propam Polda Sumsel berinisial Brigadir AR, atas dugaan pengancaman menggunakan senjata api, karena harus mengakui perbuatan pencurian emas di rumah Sahar (25) warga Jalan Noerdin Panji (Kebun Sayur) Kecamatan Sukarami pada Kamis (23/04/2020) pukul 20.00 WIB.

“Saya sudah berulang kali mempertanyakan kejelasan kasus ini. Namun, belum ada penjelasan. Hingga pada hari ini, saya mendapat telphone dari Polrestabes bahwa tindak pidana umumnya ditangani di Polrestabes Palembang,” bebernya.

Lebih rinci, korban menjelaskan kronologis kejadian berawal saat pelaku, AR dan Sahar mendatanginya di tempat kerja, dengan membawa delapan orang rekannya.

“Dia (terlapor-red) memaksa saya mengakui telah mencuri di rumah Sahar, dengan landasan pengakuan seorang dukun. Padahal, malam kejadian itu, saya sempat bersama denban Sahar, menemani mengambil mobil Katana, di rumah temannya. Nah, karena kami berpencar, saya harus kerja dan beliau harus pulang, terpaksa saya menitipkan isteri saya untuk pulang menggunakan mobil yang sama dengan Sahar. Tidak lama kemudian, Sahar, AR dan delapan temannya, menemui saya dan mengatakan saya telah mencurinya,” jelas korban.

Korban mengatakan, dirinya sempat diculik dari tempat kerjanya hingga ke rumah dukun, untuk memastikan pelaku pencurian di rumah Sahar.

“Dari tempat kerja, saya dibawa sembilan orang termasuk oknum tersebut, menggunakan dua unit mobil. Didalam mobil tersebut saya dipaksa untuk mengaku, namun tetap saya tidak mau. Sesampai di rumah Pak Sahar, sudah berada warga dan Ketua RT kami. Lagi-lagi, saya di paksa mengakui, namun tetap saya tidak mau mengaku. Lalu, oknum itu terus saja mendesak dan menyuruh rekannya mengarahkan senjata api ke arah samping kanan kepala saya. Dengan menekan pengakuan saya itu, kembali mereka mengancam menembak dengan menempelkan bantal disenpi dengan arah yang sama agar tidak mengeluarkan ledakan. Saya yang tetap pada pendirian saya, tidak mau mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan, membuat mereka kesal. Rekannya bernama Day, menerjang pipi saya hingga memar. Kemudian, kembali rombongan tersebut mengajak saya ke rumah dukun. Nah, mendengar penyataan dukun itulah, bahwa tidak bisa memastikan pelakunya, mereka melepaskan saya pulang, waktu itu waktu menunjukkan pukul 01.00 WIB,” urainya.

Orang tua korban, Afandi (58) meminta aparat penegak hukum khususnya Propam Polda Sumsel untuk bertindak sesuai hukum berlaku.

“Kami ini masyarakat yang tidak terlalu mengerti dengan hukum, namun kami tidak terlalu bodoh diperlakukan hal demikian. Saya tidak terima anak saya seperti ini, jika senjata tersebut meletus tepat dikepala anak saya, sementara dia tidak melakukan yang dituduh, apakah bisa diganti dengan uang atau yang lainnya. Sebagai pengayom masyarakat, apalagi beliau bertugas di Propam Polda Sumsel tidak sepantasnya melakukan hal tersebut,” ungkapnya.

Editor : Selfy